GRESIK - Menjelang peringatan Maulud Nabi Besar Muhammad Saw. Pemerintah Kecamatan Sangkapura bersinergi dengan UPT. Puskesmas Sangkapura, Koramil 0817/17 Sangkapura dan Polsek menggelar Operasi di warung, kios, minimarket serta beberapa pasar tradisional yang berada di wilayah Kecamatan Sangkapura, untuk mengantisipasi peredaran makanan dan minuman (mamin) yang telah Kadaluarsa, Senin (3/10/2022).
Operasi digelar selama dua hari Jumat dan senin dimulai pukul 09.00 wib hingga selesai, kegiatan ini dilakukan dengan harapan agar semua kios dan toko yang ada di wilayah Kecamatan Sangkapura dapar menjual barang sesuai dengan ketentuan terlebih makanan dan minuman yang siap saji.
Dalam arahannya Camat Sangkapura M. Syamsul Arifin, S.Sos., M.M menyampaikan bahwa target operasi difokuskan dalam wilayah Kecamatan Sangkapura sebagai pusat perbelanjaan (mini market) dan pasar serta beberapa toko dan kios warga.
"Dalam operasi ini yang terpenting adalah untuk mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan makanan dan minuman yang sudah tidak layak dikonsumsi oleh masyarakat, " Kata Camat Sangkapura.
Lebih lanjut, Arifin sapaan akrabnya Camat Sangkapura menambahkan, "Kegiatan ini bertujuan sebagai bentuk pengawasan supaya masyarakat bisa aman dari bahaya makanan dan minuman yang sudah kadaluwarsa." Tegasnya.
Selanjutnya M. Zein selaku Kasi Trantibum Kecamatan Sangkapura mengatakan, kegiatan ini akan rutin dilakukan setiap menjelang perayaan hari besar Islam (PHBI).
"Dalam operasi gabungan yang terbagi menjadi dua bagian yang melibatkan anggota Polsek Sangkapura Bripka Suryadi, Bripka Wiji dan Anggota Koramil 0817/17 Sangkapura Peltu Made, Peltu Wega dan Serda Junaidi serta beberapa Tenaga Kesehatan dari Puskesmas Sangkapura diantaranya Nur Izza, Amin, Rahma dan Kamariyah yang telah mengamankan dan menyita 13 produk makanan ringan dan 1 produk kosmetik yang sudah kadaluwarsa." ujarnya.
Masih M. Zein, "Kepada pemilik toko maupun kios kami tegaskan untuk tidak menjual barang yang sudah kadaluwarsa kepada konsumen, dan kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk mengecek dulu barang sebelum dibeli, Semua barang hasil sitaan dalam operasi gabungan tersebut akan dimusnahkan pada hari senin tanggal 3 Oktober 2022 setelah operasi gabungan yang terakhir dilakukan, " pungkasnya. (*)